Perceraian bukanlah suatu hal yang disukai dalam Islam;
Bahkan perceraian merupakan hal yang dikecam oleh Islam kecuali oleh alasan yang sah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian."
Sehingga tidak ada seorang pun yang memahami agama Islam dapat dengan mudah menggampangkan perceraian terkecuali dalam situasi yang darurat dan tidak dapat dihindari lagi yang mana hal itu telah diatur dan disahkan menurut Islam.
dan merupakan tanggung jawab dari kedua belah pihak (suami isteri) untuk menjalankan akad/kontrak tersebut dengan selalu mengingat Allah SWT dan mencari ridho-Nya untuk menjalani kontrak tersebut dengan segenap kemampuan mereka.
Namun perceraian bukan ibarat sebuah pintu yang tertutup rapat, ada beberapa situasi dimana perceraian dapat menjadi satu-satunya pilihan.





