Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Setiap Umat Islam (Muslimin/Muslimat) tentulah akan sangat mencintai Allah dan Rosulnya (Muhammad saw) melebihi Cintanya terhadap apapun dan sudah seharusnya begitu, Namun dampak dari kecintaannya tersebut terkadang membawanya terjerumus terhadap sebuah dosa yang mungkin masih sedikit sekali mengetahuinya,padahal dosa ini mungkin hampir sebagian umat islam di Indonesia pada umumnya mengamalkannya secara turun temurun dan Taqlid (mengikuti tanpa ingin tahu sumber keterangan dari Quran dan Hadist)Dosa Apakah yang saya maksud?
Kata Islam merupakan penyataan kata nama yang berasal dari akar triliteral s-l-m, dan didapat dari tatabahasa bahasa Arab Aslama, yaitu bermaksud "untuk menerima, menyerah atau tunduk." Dengan demikian, Islam berarti penerimaan dari dan penundukan kepada Tuhan, dan penganutnya harus menunjukkan ini dengan menyembah-Nya, menuruti perintah-Nya, dan menghindari politheisme. (sumber : web site - Wikipedia bahasa Indonesia)
Secara garis besar pembagian hukum Islam itu sama, yaitu ada Halal-Haram, Sunnah-Wajib, Makruh.
Ta'rif , wajib , sunat , haram , makruh dan halah . dalam kitab A.hasan berbeda denga ta'rif di atas, bunyinya begini :
- WAJIB : WAJIB itu satu ketentuan Agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdusalah .. seperti sembayang lima waktu sehari semalma dan laen-laenya .
- SUNAT : SUNAT itu satu perbuatan yang kalau dikrjakan , akan memberi ganjaran , tetapi kalau tidak dikerjakan TIDAK berdosa ..seperti puasa sehari dan berbuka sehari ...
- HARAM : HARAM itu satu ketentuan larangan dari Agama yang tidak boleh dikerjakan . kalau orang melanggarnya , berdosalah orang itu . seperti ..membunuh diri .
- HARUS : HARUS itu satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakanya atau tidak mengerjakannya . Contoh : dalam Quran ada perintah makan . Perintah ini dianggap HARUS . Alasannya begini : kalau kita anggap perintah makan itu WAJIB , maka anggapan ini tidak kena , karena MAKAN ini suatu perbuatan yang mau tidak mau , diperintah atau tidak , pasti dilakukan oleh setiap manusia . sesuatu yang tak dapat dielakkan tidak perlu di WAJIBkan , berarti perintah Allah bukan wajib , sesuatu yang bukan WAJIB , menghadapi dua hukum : sunat dan harus . Oleh karena MAKAN itu soal keduniaan dan satu kemastian yang tidak boleh terlepas dari manusia , maka bukanlah ia sesuatu 'amal yang dijanjikan ganjaran padanya , kalau bukan 'amal , maka hukumnya adalah HARUS .
- MAKRUH : MAKRUH itu satu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikrjakan daripada dilakukan . Sebagai contoh : MAKAN binatang BUAS , dalam hadits-hadits ada larangannya , kita hukumkan dia MAKRUH . Jalannya begini : dalam Al-Quran , surah Al-Baqrah , ayat 173 , Allah telah membatas yang HARAM dimakan , yaitu hanya satu saja , yaitu BABI , maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan HARAM juga , berarti sabba NABI s.a.w . yang melarang yang melarang makan binatang buas itu , menetang ALLAH , ini tidak mungkin , berarti binatang buas itu tidak HARAM , kalau tidak HARAM , ia berhadapan dengan dua kemungkinan hukum , HARUS atau MAKRUH . HARUS , tidak kena , karena NABI s.a.w . larang , bukan memrintah . Jadi , larangan NABI s.a.w. dalam hadits-hadits tentang binatang buas itu , kita rengankan . larangan yang ringan tidak lain malaikan MAKRUH , Kempulannya , Binatang buas itu MAKRUH ..
Dalam catatan ini seperti yang saya sebutkan di atas saya hanya akan membahas hukum BID'AH.
PENGERTIAN BID'AH,
Perhatikan Hadist di bawah ini,
Dari Jabir bin Abdillah r.a. berkata : Rosulullah saw. pernah bersabda : Adapun kemudian daripada itu : Sesungguhnya sebenar-benar perkataan itu ialah Kitab Allah, dan sesungguhnya semulia-mulia petunjuk ialah petunjuk Muhammad, dan sejelek-jelek perkara itu yang di ada-adakan, dan tiap-tiap yang diada-adakan itu adalah BID'AH, dan tiap Bid'ah itu sesat, dan tiap-tiap kesesatan itu di dalam NERAKA. (Hadist Riwayat Muslim)
"Hadist-hadist serupa juga yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas'ud dan Riwayat Ibnu Asakir mengatakan hal serupa"
ARTINYA : Bida'ah adalah PERKARA YANG DI ADA-ADAKAN.
"Bid‘ah (Bahasa Arab: بدعة) dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya."
(sumber : web site - Wikipedia bahasa Indonesia)
APA BAHAYA BAGI ORANG YANG MENGERJAKAN BID'AH..?
Perhatikan Hadist di bawah ini,
"Dari Hudzaifah r.a. berkata : Rosulullah saw pernah bersabda : Allah tidak akan menerima bagi orang-orang yang ahli Bid'ah (mengerjakan amalan bid'ah) akan shalatnya, tidak akan menerima Puasanya, tidak akan menerima shadaqahnya, tidak akan menerima hajji-nya, tidak akan menerima umrahnya, tidak akan menerima Jihadnya, tidak akan menerima taubatnya dan tidak akan menerima tebusannya. Ia keluar dari Islam seperti keluarnya helai rambut daripada tepung.
(Hadist Riwayat Ibnu Majah)
"Hadist-hadist lain dari Aisyah r.a riwayat Ahmad, Al,Buckhary dan Abu dawud, kemudian dari Ibnu Abbas Riwayat Ibnu Majah, dari Anas Riwayat Ath-Thabarany dan masih banyak hadis lainnya mengatakan hal yang serupa dengan hadist tersebut diatas."
Saudara-saudaraku yang Cinta Allah dan Rasul-Nya,
Kenalilah SUNAH agar kita tidak masuk ke dalam Ibadah Bid'ah.
Tinjaulah kembali segala bentuk Ibadah kita dari mulai Solat, Puasa, Hajji, Zakat dan ibadah sunah lainnya .. sudahkah semua yang kita kerjakan itu benar-benar bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist?
ataukah selama ini kita hanya melaksanakan ibadah berdasar Budaya, kebiasaan turun temurun kakek moyang kita?
Ataukah hanya ke taqlidan (Cinta berlebih/mengikuti saja) kita yang terlalu mengagumi seorang Kyai, Wali , Imam tanpa kita sendiri ikut mendalami akan dalil-dalil dari Quran dan Hadist sebenarnya?
Contoh Ibadah BID'AH yang seakan SUNAH (baik) :
pada bacaan attahiyyat : " Allahumma solli 'ala -Sayyidina- Muhammad wa 'ala ali -Sayyidina- Muhammad...dst"
Kata sayyidina (yang maha mulia) adalah kata sanjungan sangat bagus apabila diartikan ibadah kecintaan kita terhadap Rosulullah, akan tetapi kata tersebut tak pernah Rosullullah contohkan (tak ada satu hadist sohih-pun yang saya temukan menganjurkan atau Rosulullah mencontohkan-nya).
artinya kata SAYYIDINA tersebut pada bacaan itu hanyalah diada-adakan atau di tambah-tambahkan (BID'AH).
Karena dalam beberapa hadist-nya, Rosulullah hanya mencontohkan sbb :
" Allahumma solli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad...dst"
dan masih banyak lagi Ibadah BID'AH yang telah kita anggap SUNAH yang saya temukan sehingga sering kita melaksanakan-nya. akan tetapi saya tak dapat menyebutkan satu per satu disini.
Demikian yang dapat saya sampaikan, Mari kita kembali Ke Fiqih Islam (Al-Quran dan As-Sunah).
Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, amin YRA.
Mohon Ma'af bila ada kata yang salah, karena sesungguhnya kebenaran dan kesempurnaan hanyalah milik Allah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA SANGAT BERGUNA BAGI PENGEMBANGAN BLOG KAMI
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda disini,
Dengan cara :
1. Ketik Komentar anda pada kotak komentar
2. Klik Postkan Komentar,
3. Klik logo google akun/mendaftar google akun bagi yang belum memiliki google akun,
Apabila komentar dianggap menghina suku/ras/golongan atau bersipat Melecehkan.. maka kami dengan terpaksa akan menghapusnya/tdk menayangkannya.
Terimakasih atas kunjungannya