Seseorang bertanya kepada saya, "Haruskah kita Mengkodho Solat yang tertinggal, seperti halnya kita mengkhodo Puasa di bulan Ramadhan?"
Dalam ilmu Fiqih dikatakan : ASAL IBADAH adalah PERINTAH , artinya ibadah yang tidak sesuai dengan perintah adalah sia-sia malah kesananya bisa berujung kepada mengada-ada/berlebih-lebihan (BID'AH).
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad
Allah SWT mensyariatkan berbagai jenis ibadah yang dapat membuat seseorang memiliki hubungan dan kedekatan dengan Tuhannya. Di antara ibadah ini adalah shalat lima waktu yang disyariatkan pada malam Mi’raj Nabi saw.. Allah SWT juga telah menegaskan tentang kewajiban untuk melaksanakannya dan menjaganya dalam firman-Nya,
Allah SWT mensyariatkan berbagai jenis ibadah yang dapat membuat seseorang memiliki hubungan dan kedekatan dengan Tuhannya. Di antara ibadah ini adalah shalat lima waktu yang disyariatkan pada malam Mi’raj Nabi saw.. Allah SWT juga telah menegaskan tentang kewajiban untuk melaksanakannya dan menjaganya dalam firman-Nya,
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”.
(Al-Baqarah [2]: 43).
Dan firman-Nya,
“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah [2]: 238)
Juga Allah berfirman,
“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya”. (Al-Mukminûn [23]: 9).
“Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar”. (Al-’Ankabût [29]: 45).
Allah juga telah menetapkan waktu-waktu tertentu bagi shalat lima waktu ini. Allah berfirman,
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
(An-Nisâ` [4]: 103).
Nabis saw. bersabda,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barang siapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah ia melaksanakannya jika telah ingat kembali. Tidak ada kafarat (penebus) untuknya selain hal itu.”
Lalu beliau membaca firman Allah, “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku”. (Thâhâ [20]: 14).
Oleh karena itu, seorang muslim harus menjaga shalatnya dengan segala kemampuannya dan melaksanakannya sesuai dengan waktunya. Jika ia terlupa atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya maka hendaknya ia segera melaksanakannya ketika ingat atau ketika terbangun. Jika seseorang pernah meninggalkan shalat dalam waktu yang lama, sebagaimana yang ditanyakan dalam pertanyaan, maka hendaknya ia mengqadha shalat-shalat yang tertinggal itu, yaitu dengan cara menqadha setiap shalat tersebut setelah melakukan shalat wajib yang semisal.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA SANGAT BERGUNA BAGI PENGEMBANGAN BLOG KAMI
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda disini,
Dengan cara :
1. Ketik Komentar anda pada kotak komentar
2. Klik Postkan Komentar,
3. Klik logo google akun/mendaftar google akun bagi yang belum memiliki google akun,
Apabila komentar dianggap menghina suku/ras/golongan atau bersipat Melecehkan.. maka kami dengan terpaksa akan menghapusnya/tdk menayangkannya.
Terimakasih atas kunjungannya