TRANSLATOR BAHASA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

POSTING TERPOPULER

Monday, December 6, 2010

NIKAH TANPA SURAT (NIKAH SIRRI)

Pada tanggal 04 April 2010 PD.Persis Jakbar memalui Bidgar Dakwah mengadakan Telaah dan Debat Terbuka. Masalah yang diangkat kepermukaan adalah Nikah Sirri dan Nikah Via Facebook.

Dalam pembahasan nikah sirri tampil sebagai pemakalah Abu Alifa Shihab dan pembanding H.Abdullah Fatah. Dalam pemaparannya Abu Alifa mengatakan bahwa harus dipisahkan antara catatan di KUA dengan sah tidaknya. Sebab menurut dia syah tidaknya dalam sebuah pernikahan ditentukan oleh syariat, yaitu terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Selanjutnya ia berpendapat bahwa nikah sekalipun tanpa dicatat asalkan terpenuhi rukun dan syarat nikah maka hal itu bisa dikatagorikan sebagai hal yang sah. Namun menurutnya pencatatan sebenarnya diperlukan untuk menambah bukti. Hanya saja disini pihak yang berwenang harus mempunyai terobosan supaya semua warga

bisa dicatatkan pernikahannya. Abu Alifa memberi gambaran bahwa selama ini yang menjadikan rakyat tidak mau mencatatkan pernikahannya karen abiaya yang mahal. Abu Alifa mengusulkan supaya biaya nikah digratiskan. Disamping itu alasan harus ada persetujuan dari istri pertama menjadi kendala juga, sebab dalam syariat tidak ada ketentuan yang menyatakan harus punya izin. Untuk yang satu ini ustadz asal Ciamis ini mengusulkan supaya PP.10 di tinjau ulang.

Abu Alifa juga mengkhawatirkan jika benar pemerintah menyatakan bahwa nikah tanpa tercatat (nikah sirri) tidak sah, maka alangkah naifnya. Sebab orang yang berzina dibiarkan bebasnya dan tanpa hukum, sedangkan yang menikah dibui.

No comments:

Post a Comment

KOMENTAR ANDA SANGAT BERGUNA BAGI PENGEMBANGAN BLOG KAMI
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda disini,
Dengan cara :
1. Ketik Komentar anda pada kotak komentar
2. Klik Postkan Komentar,
3. Klik logo google akun/mendaftar google akun bagi yang belum memiliki google akun,
Apabila komentar dianggap menghina suku/ras/golongan atau bersipat Melecehkan.. maka kami dengan terpaksa akan menghapusnya/tdk menayangkannya.
Terimakasih atas kunjungannya