TRANSLATOR BAHASA

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

POSTING TERPOPULER

Sunday, December 5, 2010

SURAT KEPUTUSAN WALI KOTA


Surat Nomor  : 0852232333XX
Perihal            : Ketetapan Wali Kota
Lampiran        :      -

Setelah melalui rapat yang alot bersama para ideot-ideot penjilat Negeri ini maka Atas nama wali kota pada hari ini Kamis 2 September Mengumumkan surat keputusan tetap pemerintah kota untuk diketahui seganap rakyatnya yang selalu setia menonton dagelan negeri ini atas Dasar pertimbangan sebagai berikut,






A. Mengingat,
  • Rentannya akan permasalahan penetapan beberapa hal-hal yang dianggap penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang kadang berebutan dengan roda beca, delman, angkot dan roda motor
  • Beberapa usulan untuk penegasan dari pihak LSM, Ulama sampai Ubaru, Toko Masarakat, Toko besi dan Toko Pakaian.
  • Menjaga Persatuan dan kesatuan Masyarat yang akhir-akhir ini sering bersikap anarkis dalam sebuah sengketa yang cendrung melibatkan masa, kelompok atau golongan juga galungan nu kadituna gulungan.
B. Menimbang,
  • Agar tidak terjadi silang sengketa antar masyarakat, yang benar di silang yang salah abaikan saja, pilih jawaban salah satunya saja.
  • Agar terjalin keseragaman,
  • Agar Laut
  • Agar Fouder dan agar-agar lainnya yang tidak mengendung jat Pewarna yang membahayan anak-anak.
Maka dengan ini MR.WALIKOTA,

C. Memutuskan,
  • Bulan Puasa Jatuh pada Awal satu Ramadhan
  • Hari Raya Idhul Fitri ditetapkan jatuh pada tanggal satu syawal,
  • Kegiatan Ibadah sholat Jum'at dilaksanakan hanya pada hari Jum'at saja,
  • Untuk para Nasrani Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 25 Desember
  • Tahun Baru Masehi diperingati setiap tanggal satu Januari
  • Tahun Baru Hijriah secara syah dan tidak ragu-ragu ditetapkan tanggal satu Mukharam,
  • Ibadah Haji hanya dilakukan di mekah-madinah dan kota-kota Rukun haji di saudi Arabia saja dan bagi yang mampu,
  • Untuk tahun ini Sehari ditetapkan selama 24 jam saja, sedang seminggu 7 hari saja di anggap cukup,
  • Perubahan jadwal raka'at solat sesuai hasil musyawah besar para kyai dan ulama ditetapkan subuh sekarang cuman 2 Rakaat, biar Asyar, Duhur dan Isya saja yang 4 Rakaat sedangkan magrib tetap 3 raka'at.
  • Pemberlakuan dan perubahan bagi setiap ibu adalah yang melahirkan Anaknya, sedangkan bapak adalah yang ikut membantu ibu terwujudnya anak itu.
  • Bagi setiap Dokter hanya boleh mengobati orang yang sakit saja.
  • Setiap penduduk di larang mendirikan bangunan di tengah jalan Raya apalagi jalan kereta api.
  • Dalam memasuki bulan Ramadhan ini jadwal Buka Puasa setelah ada adzan Magrib dan Subuh di tetapkan sebagai tanda berhentinya makan dan minum.
  • Solat Tarawih dilaksanakan setelah solat isya kalo setelah solat duhur tidak berubah tetap solat asyar
  • Biasakan untuk tetap bernapas setiap hari walaupun tengah tertidur lelap
Demikian ketetapan Wali kota ini di buat untuk dijadikan landasan ketertiban kehidupan Masyarakat, Atas segala perhatian komentar dan Jempolnya WALI yang lagi di KOTA mengucapkan "Baik-baik sayang ada aku untuk-mu"

Wassalam,

YUSACK TOPAN ALI BANDANI
WALI KOTA

Tembusan :
  1. Bapak Wali kota,
  2. Muspida, Musang berbulu domba, Musmujiono, Musafir
  3. Bapeda, Bape lu,, Bakekok
  4. Dewan Pemain Reog (DPR)
  5. Koruptor dan pura-pura anti koruptor
  6. LSM dan Lembaga yang mirip dengan Preman terminal
  7. Ulama dan Ubaru
  8. DepKeh, Depak sana depak sini
  9. KeRjaBUNG (kerjain Jaksa Bung)
  10. Ar...sip deh..

NB :
Surat ini di edarkan untuk umum tidak terbatas teman atau bukan , di tag atau tidak, dan juga tidak terbatas ruang dang waktu percayakan cinta ini pada A A A AISHITERUUUUU... silahkan semua yang membaca ini untuk bebas koment semampu dan sepuas kalian,, jangan malu-malu,, orang malu sesat di Comberan.

No comments:

Post a Comment

KOMENTAR ANDA SANGAT BERGUNA BAGI PENGEMBANGAN BLOG KAMI
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda disini,
Dengan cara :
1. Ketik Komentar anda pada kotak komentar
2. Klik Postkan Komentar,
3. Klik logo google akun/mendaftar google akun bagi yang belum memiliki google akun,
Apabila komentar dianggap menghina suku/ras/golongan atau bersipat Melecehkan.. maka kami dengan terpaksa akan menghapusnya/tdk menayangkannya.
Terimakasih atas kunjungannya